Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), pelaku utama kasus tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 15 warga negara Bangladesh.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap PT alias Panji (39), pelaku utama kasus tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 15 warga negara Bangladesh . Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.
Ia menuturkan, kasus ini berawal pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT. Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut. Ditangkap saat Sedang Menawar Perahu Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali. Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem berhasil menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar. 'Tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025),' ujarnya. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk kepala desa Kolobolon, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi. Ia menegaskan Polda NTT akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional. Tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
PENYELUNDUPAN MANUSIA BANGLADESH POLDA NTT PT KEIMIGRASI AUSTRALIA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka HelpdeskSelain korban, jumlah pelaku atau tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh guru seni juga bertambah
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pelaku Pencurian Kabel TelkomPolda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom di Cipayung, Jakarta Timur. Tim Presisi menangkap 16 pelaku yang sedang menggali lubang dan memindahkan kabel ke dalam truk. Para pelaku tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut dan telah dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca lebih lajut »
Pekan Kedua Januari, Polda Sumut Ungkap 73 Kasus Narkoba dan Tangkap 92 TersangkaDari 92 orang itu, 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Baca lebih lajut »
Polda Bali Tangkap Pria Jerman yang Bangun Villa Tanpa Izin di Lahan Pertanian UbudKawasan tempat direktur PT Parq Ubud itu mendirikan bangunan tanpa izin dikenal dengan sebutan Kampung Rusia di Bali.
Baca lebih lajut »
Polda Sultra Tangkap 13 Tersangka Kasus NarkobaKepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap 13 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari 2025 dengan jumlah barang bukti 1.354,11 gram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Komisaris Bambang Sukmo Wibowo menyatakan para tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan.
Baca lebih lajut »
Satreskrim Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA UkrainaPolisi di Bali berhasil menangkap salah satu pelaku dari sembilan orang yang terlibat dalam perampokan dan penculikan terhadap seorang warga negara asing asal Ukraina. Pelaku ditangkap saat hendak berangkat ke Dubai dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca lebih lajut »