300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi: Hubungan Diplomasi Faktor Utama

Hukum Dan HAM Berita

300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi: Hubungan Diplomasi Faktor Utama
Terpidana MatiKejaksaan AgungHukum
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 140 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 87%
  • Publisher: 63%

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa terdapat 300 terpidana mati yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Yusril menyatakan bahwa hubungan diplomasi dengan negara lain menjadi faktor utama penundaan eksekusi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa terdapat 300 terpidana mati yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Yusril menjelaskan, hal ini terganjal karena hubungan diplomasi dengan negara lain. Menurut Yusril, eksekusi hukuman mati, terutama terhadap warga negara asing ( WNA ), sangat terkait dengan hubungan Indonesia dengan banyak negara.

Proses tersebut juga biasanya mempertimbangkan arahan dari Presiden. \Yusril menekankan bahwa banyak faktor yang memengaruhi penundaan eksekusi mati, seperti pertimbangan kemanusiaan dan pengajuan grasi kepada Presiden. Kejagung, sebagai pihak yang berwenang melakukan eksekusi mati, terus berkoordinasi dengan Yusril mengenai hal ini. Yusril juga menyebutkan adanya beberapa kebijakan pemulangan WNA terpidana mati ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Prancis). \Sebelum proses pemindahan WNA terpidana mati, Yusril telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyatakan bahwa pemerintah, atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto, akan memulangkan mereka ke negara asal. Agar tidak dilakukan eksekusi terhadap terpidana yang dijatuhi hukuman mati tersebut. Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pertimbangan pelaksanaan hukuman mati atau transfer pemindahan narapidana merupakan arahan dari Presiden. Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa terdapat 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati, mayoritas sebagai WNA, yang kebanyakan terpidana kasus narkoba dari Eropa, Amerika, dan Afrika (Nigeria). Dalam menindak para terpidana, kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Namun, menurutnya, pelaksanaan hukuman tersebut sulit karena harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain. Burhanuddin menuturkan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan nasib WNI yang menjadi terpidana di negara lain. \Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia juga mewacanakan pemulangan WNI terpidana mati di Arab Saudi dan Malaysia. Pembahasan itu akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan proses pemindahan WNA terpidana mati ke negara asalnya. Yusril menekankan perlunya penyelesaian aturan perundang-undangan tentang transfer of prisoners dan exchange prisoners serta berunding dengan negara lain tentang kebijakan pemindahan narapidana. Setelah itu, pemerintah Indonesia akan memperhatikan nasib WNI yang berada di luar negeri yang terjerat hukuman pidana, khususnya Arab Saudi dan Malaysia. Yusril mengatakan pemerintah juga perlu berdiskusi dengan keluarga mengenai mekanisme pemindahan tersebut. Pemerintah akan menerapkan perlindungan terhadap warga negara terlepas dari perbuatan mereka. Hingga akhir Juni 2024, Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan bahwa pemerintah perlu berbenah dalam kebijakan perlindungan dan pembelaan terhadap WNI dalam masalah ini. Menurut data Kementerian Luar Negeri, mayoritas yang terancam hukuman mati berada di Malaysia, yaitu 155 orang. Mereka terjerat perkara peredaran narkotik

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Terpidana Mati Kejaksaan Agung Hukum Diplomasi Indonesia WNA Presiden Transfer Pemindahan Narapidana

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan PrancisSoal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan PrancisYusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril Temui Mensesneg, Bahas Pelantikan Kepala DaerahMenko Yusril Temui Mensesneg, Bahas Pelantikan Kepala DaerahYusril menyampaikan sekitar 300 kasus sengketa pilkada masih berproses di MK.
Baca lebih lajut »

Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari PresidenRespons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari PresidenYusril mengatakan Indonesia, belum melakukan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati karena banyak pertimbangan
Baca lebih lajut »

Indonesia dan Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiIndonesia dan Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah menyepakati sebagian besar syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Kesepakatan ini hampir mencapai 90 persen dan Prancis telah memberikan penjelasan detail tentang bagaimana kasus serupa di Prancis dihukum dan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis jika Serge dipindahkan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski AtlaouiPemerintah Prancis Sepakati Syarat Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski AtlaouiSerge Areski Atlaoui adalah terpidana mati kasus narkotika. Ia terlibat kasus pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada 2005.
Baca lebih lajut »

Indonesia, Prancis akan Tandatangani Kesepakatan Soal Pemulangan Terpidana MatiIndonesia, Prancis akan Tandatangani Kesepakatan Soal Pemulangan Terpidana MatiIndonesia dan Prancis, pada Jumat (24/1), dijadwalkan menandatangani kesepakatan mengenai pemulangan seorang pria warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkotika, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Serge Atlaoui,...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:22:44