Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah menyepakati sebagian besar syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui. Kesepakatan ini hampir mencapai 90 persen dan Prancis telah memberikan penjelasan detail tentang bagaimana kasus serupa di Prancis dihukum dan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis jika Serge dipindahkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah menyepakati sebagian besar syarat yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui.
Yusril mengungkapkan bahwa kesepakatan hampir mencapai 90 persen dan Prancis telah memberikan penjelasan detail tentang bagaimana kasus serupa di Prancis dihukum dan apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Prancis jika Serge dipindahkan. Yusril menjelaskan bahwa syarat pemindahan Serge sejalan dengan syarat pemindahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia. Syarat-syarat tersebut, antara lain, pengakuan Pemerintah Prancis atas putusan pengadilan Indonesia dan kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada Prancis. Indonesia juga akan menghormati kebijakan yang diambil Prancis, termasuk kemungkinan pemberian grasi kepada Serge.\Yusril menambahkan bahwa berdasarkan hukum Prancis, kasus yang menjerat Serge dijatuhi pidana maksimal 30 tahun penjara. Serge berpeluang bebas jika pemerintahnya mengubah hukuman menjadi 20 tahun penjara, mengingat dia telah menjalani pidana penjara sekitar 20 tahun di Indonesia. Namun, nasib Serge setelah dipindahkan masih dalam pembahasan. Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Prancis sedang merundingkan beberapa hal pokok, termasuk draf kesepakatan pengaturan praktis. Pemerintah Prancis telah menyetujui pengaturan praktis pemindahan Serge yang akan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Prancis dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI. Penandatanganan ini kemungkinan akan dilakukan secara daring karena mempertimbangkan aspek jarak. Yusril optimis bahwa kesepakatan antara kedua pemerintah dapat tercapai pada bulan Februari mendatang.\Sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi pemindahan Serge Atlaoui pada 19 Desember 2024 atas nama Menteri Kehakiman Prancis yang ditujukan kepada Menteri Imipas RI. Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada tahun 2005. Ia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas. Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menambahkan bahwa Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker
PEMINDAHAN TERPIDANA SERGE ATLAOUI YUSRIL IHZ MAHENRA PERANIS INDONESIA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Prancis Belum Ajukan Pemulangan Terpidana Mati Serge Areski AtlaouiSerge Areski Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005.
Baca lebih lajut »
Permintaan Transfer Narapidana Prancis Serge Atlaoui ke IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Prancis telah mengajukan permintaan resmi untuk mentransfer Serge Atlaoui, seorang warga Prancis yang terpidana mati atas kasus narkoba, ke negaranya. Atlaoui telah menanti hukuman mati selama 20 tahun di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Indonesia-Prancis mulai bahas pemindahan terpidana mati Serge AtlaouiIndonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui melalui rapat teknis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, ...
Baca lebih lajut »
Indonesia dan Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge AtlaouiDalam rapat teknis dengan perwakilan pemerintah Prancis, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI membahas permohonan pemindahan narapidana Serge Atlaoui. Pemerintah Prancis menyatakan kesediaan untuk menyesuaikan hukuman sesuai hukum Prancis dan mengharapkan pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan Atlaoui mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan diskusi guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua negara.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kaji Proposal PrancisIa mengatakan permintaan pemindahan baru disampaikan secara pribadi oleh Serge Atlaoui kepada pemerintah Prancis
Baca lebih lajut »
Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge AtlaouiKemenko Kumham Imipas kedatangan Dubes Prancis Fabian Penone untuk membahas upaya pemindahan penahanan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui.
Baca lebih lajut »