Serge Areski Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang, pada 2005.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, rencana pemulangan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, masih dalam tahap awal. Apalagi pemerintah Prancis belum mengajukan permintaan soal pemindahan Serge.
Prancis, kata Yusril, baru meminta Indonesia untuk menyerahkan dokumen seperti keputusan Mahkamah Agung, dokumen penolakan grasi, dan juga dokumen mengenai kondisi kesehatan Serge Atlaoui. Menurut Yusril, kedua negara memang masih perlu berdiskusi lebih panjang soal kesepakatan ini. “Belum ada yang dapat saya katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge,” tutur dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indonesia segera bahas pemindahan Serge Atlaoui dengan PrancisMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia segera membahas ...
Baca lebih lajut »
PM Prancis akan Mundur, Krisis Politik Prancis Makin DalamPengunduran diri Barnier mengakhiri ketegangan selama berminggu-minggu mengenai anggaran, yang menurut National Rally sayap kanan Marine Le Pen terlalu keras terhadap pekerja.
Baca lebih lajut »
Prancis Tiba-Tiba Minta Terpidana Mati yang Ditahan RIPrancis telah meminta Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati Prancis
Baca lebih lajut »
Ketegangan Memuncak! Ukraina Gunakan Rudal Canggih Inggris untuk Serang RusiaStorm Shadow, juga dikenal sebagai SCALP oleh pasukan Prancis, dibuat oleh perusahaan pertahanan Anglo-Prancis MBDA.
Baca lebih lajut »
Dubes Prancis Ungkap Peluang Kerja Sama Energi Nuklir dengan IndonesiaKedubes Prancis mengungkapkan kerja sama energi nuklir antara Indonesia dan Prancis.
Baca lebih lajut »
Perdana Menteri Netanyahu Mungkin Dapat Kekebalan Berdasarkan Statuta RomaMenteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengatakan pemimpin tertentu dapat memiliki kekebalan berdasarkan Statuta Roma setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Barrot tidak memberikan jawaban pasti apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika dia memasuki wilayah Prancis, tetapi menekankan komitmen Prancis pada hukum internasional.
Baca lebih lajut »