Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tak lagi dipidana tapi direhabil
MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, pengguna narkotika harus direhabilitasi bukan lagi dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” katanya. Yusril mengimbau jajaran di Poltekip, sebagai lembaga pendidikan yang berfokus pada ilmu pemasyarakatan, berinovasi mengikuti perubahan dalam KUHP baru. “Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Yusril sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »
Yusril Sebut Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan DipenjaraYusril menyebut, pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban narkotika.
Baca lebih lajut »
Menko sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »
Yusril Sebut Harus Ada Perubahan UU Narkotika Bagi Pengguna, Ini AlasannyaYusril mengatakan pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Di KUHP baru, pengguna narkotika direhab tidak dipidanaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
Baca lebih lajut »
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak DipenjaraKementerian Hukum mencatat saat ini sebanyak 52,97 persen penghuni penjara mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca lebih lajut »