Menko Yusril sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi pengguna

Indonesia Berita Berita

Menko Yusril sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi pengguna
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang ...

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi sebagaimana diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu .

"Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis," tuturnya. "Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang," katanya.Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menko sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenko sebut harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi penggunaMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Di KUHP baru, pengguna narkotika direhab tidak dipidanaMenko Yusril: Di KUHP baru, pengguna narkotika direhab tidak dipidanaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
Baca lebih lajut »

Bulog Langsung di Bawah Presiden Prabowo, Menko Pangan Siap Ubah Undang-UndangBulog Langsung di Bawah Presiden Prabowo, Menko Pangan Siap Ubah Undang-UndangMenteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, jika skema perubahan kewenangan Bulog ini dengan penerbitan Perpres maka prosesnya akan lebih singkat ketimbang mengubah undang-undang.
Baca lebih lajut »

Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak DipenjaraAtasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak DipenjaraKementerian Hukum mencatat saat ini sebanyak 52,97 persen penghuni penjara mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Isi RUU Perampasan Aset Keras, Harus Hati-hati Penyusunannya (1)Menko Yusril: Isi RUU Perampasan Aset Keras, Harus Hati-hati Penyusunannya (1)Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Menko Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menanti DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Baca lebih lajut »

Yusril Ihza Bantah Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane DibebaskanYusril Ihza Bantah Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane DibebaskanTidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:39:32