Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi sebagaimana diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu .
Ia menjelaskan, pengguna narkotika sejatinya dikategorikan sebagai korban sehingga perlu direhabilitasi dengan tetap dibina oleh negara. Menurut Yusril, cara ini diharapkan dapat mengurai permasalahan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang membludak. “Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” sambung dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara AsalnyaTerpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.
Baca lebih lajut »
Bulog Langsung di Bawah Presiden Prabowo, Menko Pangan Siap Ubah Undang-UndangMenteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, jika skema perubahan kewenangan Bulog ini dengan penerbitan Perpres maka prosesnya akan lebih singkat ketimbang mengubah undang-undang.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum UGM Minta Pemerintah Survei Keinginan Publik saat Susun Undang-UndangZainal Arifin Mochtar menilai keterlibatan partispasi masyarakat melalui survei perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan publik.
Baca lebih lajut »
Pencemaran Nama Baik Pasal Berapa? Ini Penjelasan SelengkapnyaAturan mengenai pencemaran nama baik tertuang dalam dua instrumen hukum utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca lebih lajut »
Yusril: KUHP baru dekat dengan filosofi hukum di tengah masyarakatMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum ...
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Napi WNA yang Dikembalikan Tidak Boleh Masuk IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tidak akan dapat kembali masuk ke Indonesia seumur hidup.
Baca lebih lajut »