Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.
Yusril mengatakan, memang saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan narapidana ke negara asal. Namun begitu, upaya pemindahan penahanan ke negara asal itu bisa dilakukan dengan mengikuti kebijakan membuat kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentukMutual Legal Assistance in Criminal Matters
"Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini," kata Yusril.
Eks Ketum Partai Bulan dan Bintang itu, menyebutkan bahwa pemerintah Filipina harus memenuhi sejumlah syarat jika perpindahan Mary Jane diinginkan. Yusril menyebut, Presiden RI ke-7 Jokowi sempat menolak adanya grasi untuk Mary Jane. Permintaan itu diajukan dari diri sendiri hingga dari pemerintah Filipina.
Kabagops Polres Solok Selatan berinisial DI, yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto rencananya akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab sepulangnya dari London pada Sabtu, 23 November 2024
Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso Filipina Hukuman Mati Narkotika
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan, Menko Yusril: Hukuman Dilanjutkan di FilipinaMenko Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Indonesia tidak membebaskan atau memberikan pengurangan hukuman kepada Mary Jane.
Baca lebih lajut »
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Terpidana Lanjutkan Hukuman di NegaranyaPresiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., menyebut warganya yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia akan diserahkan kembali ke Filipina.
Baca lebih lajut »
Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke FilipinaYusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya bongbongmarcos tidak memuat kata 'bebas'
Baca lebih lajut »
Yusril Ihza Bantah Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane DibebaskanTidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina
Baca lebih lajut »
Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara AsalnyaMary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika
Baca lebih lajut »
Menko Yusril Sebut Status Hukuman Mati Mary Jane Kemungkinan Diubah Presiden FilipinaYusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr kemungkinan besar akan mengubah status hukuman mati Mary Jane Veloso
Baca lebih lajut »