Yusril: KUHP baru dekat dengan filosofi hukum di tengah masyarakat

Indonesia Berita Berita

Yusril: KUHP baru dekat dengan filosofi hukum di tengah masyarakat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum ...

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa . Kementerian Hak Asasi Manusia memperingati Hari HAM Sedunia ke-76 dengan tema Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," kata Yusril di Jakarta, Rabu. Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

Menurut ia, masih banyak orang yang beranggapan bahwa hukum pidana Islam itu keras dan kejam, namun sesungguhnya dalam hukum Islam banyak kemudahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pencemaran Nama Baik Pasal Berapa? Ini Penjelasan SelengkapnyaPencemaran Nama Baik Pasal Berapa? Ini Penjelasan SelengkapnyaAturan mengenai pencemaran nama baik tertuang dalam dua instrumen hukum utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca lebih lajut »

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal DitahanPengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal DitahanPengemudi inisial P itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum UGM Minta Pemerintah Survei Keinginan Publik saat Susun Undang-UndangPakar Hukum UGM Minta Pemerintah Survei Keinginan Publik saat Susun Undang-UndangZainal Arifin Mochtar menilai keterlibatan partispasi masyarakat melalui survei perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan publik.
Baca lebih lajut »

Menko Yusril: Butuh Lima UU Sebelum Penerapan KUHP Baru (3-Selesai)Menko Yusril: Butuh Lima UU Sebelum Penerapan KUHP Baru (3-Selesai)Banyak pekerjaan rumah pemerintah sebelum KUHP baru diterapkan mulai 2026. Dalam wawancara dengan ”Kompas”, Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan terkait hal itu.
Baca lebih lajut »

Pelaku Penyetruman Bocah Ditetapkan jadi TersangkaPelaku Penyetruman Bocah Ditetapkan jadi TersangkaTersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak danatau Pasal 170 KUHP
Baca lebih lajut »

Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra tentang Dasar Hukum Pemindahan Mary Jane VelosoIni Penjelasan Yusril Ihza Mahendra tentang Dasar Hukum Pemindahan Mary Jane VelosoMenko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan atas pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:35:51