Kalla meminta masyarakat yang tak setuju dengan revisi Undang-undang KPK menempuh jalur konstitusional.
menilai penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk membatalkam Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi belum tentu bisa meredakan emosi massa.Karena itu, Kalla meminta masyarakat yang tak setuju dengan UU KPK hasil revisi menempuh jalur konstitusional dengan menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi .Kalla mengapresiasi masyarakat yang saat ini tengah mendaftarkan gugatan uji materi UU KPK hasil revisi ke MK.
"Jangan lupa, itu kan sudah dibicarakan DPR sejak tahun 2015, tapi kan ditunda. Jadi sebenarnya bukan tergesa-gesa," lanjut Kalla.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polemik UU KPK, Wapres Sebut MK Jalan TerbaikWakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses permohonan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terbaik menyelesaikan polemik UU KPK.
Baca lebih lajut »
Wapres Sebut Solusi Masalah Papua Tak Hanya Infrastruktur'Kita selalu menganggap jalan itu, airport itu kemajuan tapi bagi mereka lain juga,'
Baca lebih lajut »
Pengamat sebut aksi massa jangan dikristalisasi tolak UU KPKPengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo agar berhenti mengkristalisasi aksi massa ...
Baca lebih lajut »
NasDem Sebut Jokowi Bisa Pilih Legislative Review soal UU KPKPlate menegaskan partainya selalu mendukung seluruh kebijakan politik Jokowi.
Baca lebih lajut »
MK Sebut Uji Materi UU KPK Terburu-buruUU KPK hasil revisi belum diundangkan atau belum ditandatangani oleh presiden, diberi nomor dan dimasukkan dalam lembaran negara.
Baca lebih lajut »
Moeldoko Sebut KPK Bisa Jegal Investasi, Ini Kata Faisal BasriMoeldoko pernah menyebut bahwa KPK bisa menghambat investasi walaupun akhirnya dia meralat pernyataannya. Ekonom Senior Faisal Basri ikut menanggapi hal tersebut. Moeldoko via detikfinance
Baca lebih lajut »