UU KPK hasil revisi belum diundangkan atau belum ditandatangani oleh presiden, diberi nomor dan dimasukkan dalam lembaran negara.
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi menilai uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi oleh para mahasiswa terlalu terburu-buru. Pasalnya,
"Bahwa pembentukan undang-undang itu membutuhkan tahapan perencanaan, ini sudah, penyusunan sudah, pembahasan sudah, pengesahan itu uang belum. Karena pengesahan oleh Presiden, dan pengundangan," tutur Wahiduddin. UU, kata Enny, memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan atau sudah mempunyai nomor dan tahunnya. Dalam Pasal 87 UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UU mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat saat tanggal diundangkan.Beda Sikap Presiden soal RUU KPK dan RUU KUHP, Ini Penjelasan Moeldoko
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Hasil RevisiUji materi ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Baca lebih lajut »
MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang DitentukanMK menilai, obyek gugatan yang diajukan para pemohon belum jelas karena UU yang dimaksud belum memiliki nomor dan tahun.
Baca lebih lajut »
Perpuu KPK Dinilai Bukan Langkah Tepat Sikapi Polemik UU KPKMeski Perppu merupakan kewenangan legislasi presiden, tapi Perppu tak boleh dikeluarkan secara serampangan.
Baca lebih lajut »
Wasekjen Gerindra Sebut Perppu UU KPK Menentukan Keberpihakan JokowiPerppu UU KPK dinilai menunjukkan keberpihakan Jokowi.
Baca lebih lajut »