Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses permohonan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terbaik menyelesaikan polemik UU KPK.
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses permohonan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terbaik untuk perdebatan mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi di DPR.
Wapres pun menegaskan bahwa pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru karena pembahasan itu sudah dilakukan sejak 2010 hingga masuk ke dalam program legislasi nasional sejak 2011 sebagai inisiatif dari DPR. Pada 2012, Badan Legislasi DPR sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK tersebut hingga kembali masuk ke Prolegnas pada 2015.
Revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada 17 September 2019 di DPR. Revisi UU KPK tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena dinilai memuat pasal-pasal yang akan melemahkan KPK. Selain upaya uji materi MK, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi juga muncul lewat usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan legislative review atau membahas kembali antara Pemerintah dan DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Nasihati Penggugat UU KPK karena Belum Ada Nomor UU-nyaDalam sidang pertama itu, penggugat membacakan materi permohonannya. MK kemudian memberikan nasihat agar permohonan diperbaiki. Salah satunya nomor UU yang belum ada. MK UUKPK
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK: UU Hanya Disahkan oleh 80 Anggota DPR!Sekelompok mahasiswa ada yang memilih jalan ke MK. Mereka memilih menggugat UU KPK lewat jalur hukum dengan meminta 9 hakim konstitusi membatalkan UU KPK. UUKPK MK
Baca lebih lajut »