Verny Hasan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Denny Soemargo karena baru selesai menjalani operasi.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Verny Hasan, Jeffry Simatupang.Sebelumnya diberitakan, pebasket Denny Sumargo telah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa di Polda Metro Jaya.
Laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.Dalam unggahannya, Verny membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny. Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah ia jalani dulu.
Padahal, tes DNA yang dijalaninya pada 2013 menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan. Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Verny Hasan Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Denny SumargoSaat dikonfirmasi kepada pengacara Verny Hasan, Jeffrey Simatupang mengatakan kliennya belum bisa hadir.
Baca lebih lajut »
Denny Minta MKMK Tak Hanya Beri Sanksi Etik tapi Juga Batalkan PutusanDenny Indrayana meminta MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Baca lebih lajut »
Denny Indrayana: Ketua MKMK miliki integritas dan kapasitasMantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memiliki ...
Baca lebih lajut »
Denny Indrayana Sebut Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga PresidenDenny Indrayana menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan kejahatan terencana dan terorganisir.
Baca lebih lajut »
Denny Indrayana: Jika MKMK Menunda Penerapan Putusan 90, KPU Harus Minta Gibran DigantiKonsekuensinya KPU selaku penyelenggara pemilu harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto
Baca lebih lajut »
Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian"... Setiap prinsip hukum itu selalu ada pengecualian," kata Denny Indrayana
Baca lebih lajut »