UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi? - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

UU Hasil Revisi Berlaku, Bisakah KPK Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi? - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Tertulis pada pasal 73 ayat 2, bila tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Baca selengkapnya di

Jadi pada Kamis besok, UU akan mulai berlaku, meskipun tanpa ditandatangani Presiden Jokowi.

Adapun dasar hukumnya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , pada Pasal 73 ayat 1 dan 2. Pasal 73 ayat 1, 'Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.'

Pasal 73 ayat 2, 'Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.'Apakah KPK tetap bisa menjalankan tugas

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapUU KPK Hasil Revisi Berlaku Kamis Ini, KPK Sudah Siap-siapKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan jajaran struktural internal untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi. / Nasional
Baca lebih lajut »

Sehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comSehari Jelang UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan, KPK Semakin Gencar Lakukan Penangkapan - Tribunnews.comKamis (17/10) besok, undang-undang baru lembaga antirasuah mulai diberlakukan. Diprediksi, kewenangan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan vakum hingga Desember. Apakah ini yang membuat KPK 'tancap gas'? Siapa saja yang terciduk? Simak di
Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini: Akhir Kisah OTT KPK?Karena di undang-undang yang baru itu (KPK) jelas bukan penyidik, bukan penuntut.
Baca lebih lajut »

Antisipasi Revisi UU KPK Berlaku, KPK Siapkan Peraturan KomisiAntisipasi Revisi UU KPK Berlaku, KPK Siapkan Peraturan KomisiKetua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan mengundang Direkorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM ke kantornya hari ini,
Baca lebih lajut »

Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi BerlakuTanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi BerlakuMeski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Baca lebih lajut »

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi Segera DiajukanUji Materi UU KPK Hasil Revisi Segera DiajukanPeneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan lembaganya sedang menyiapkan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-13 21:26:18