Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Meski tanpa tanda tangan, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.
Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tjahjo: UU KPK Berlaku Tanpa Aturan TurunanUU KPK segera berlaku meskipun Presiden belum menandatangani dokumen beleid tersebut.
Baca lebih lajut »
Bebasnya Terdakwa Video 'Penggal Jokowi' dan Momok UU ITEIna divonis tak bersalah dalam penyebaran video ancaman 'penggal kepala Presiden Jokowi'. Ina adalah satu dari segelintir orang yang terbebas dari jerat UU ITE.
Baca lebih lajut »
Bupati Indramayu Kena OTT KPK, Wagub Uu PrihatinMeski Bupati Indramayu Supendi tengah berperkara, Wagub Uu memastikan roda pemerintahan daerah di Indramayu tidak akan berhenti.
Baca lebih lajut »
OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru BerlakuKPK melakukan dua operasi tangkap tangan dalam dua hari berturut-turut. Menurut KPK, penindakan seperti ini belum tentu bisa dilakukan jika UU baru berlaku.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK: Mungkin tak Ada Lagi OTT Usai UU KPK BaruPemerintah belum tahu apakah presiden keluarkan Perppu atau tidak.
Baca lebih lajut »