Usai KUHP Baru Disahkan, Imigrasi Bandara Soetta Sebut Jumlah Kedatangan WNA Stabil TempoTravel
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru disahkan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap kunjungan wisatawan mancanegara. Pasal mengenai seks di luar nikah dan kohabitasi dikhawatirkan dapat membuat wisatawan asing ragu berkunjung ke Indonesia.Namun Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan pengesaham KUHP baru tidak mempengaruhi jumlah kedatangan Warga Negara Asing atau WNA ke Indonesia.
Kami juga memiliki layanan informasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh WNA maupun para sponsor untuk mendapatkan informasi keimigrasian jika diperlukan,' kata Tito.Berdasarkan catatan Imigrasi Bandara Soetta, kedatangan WNA dari 7-11 Desember 2022 atau setelah KUHP baru disahkan pada 6 Desember, tercatat mencapai 26.765 orang WNA dengan rata-rata 4.000-5.000 lebih orang per harinya. Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan lima hari sebelum RKUHP disahkan sebanyak 23.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kenalkan KUHP, Pemerintah Lakukan Sosialisasi di Kampus Untirta SerangTujuannya jelas agar masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.
Baca lebih lajut »
Sederat Pasal Kontroversial di KUHP Baru, Sudah Disahkan DPRSejumlah kalangan menilai banyak pasal yang dianggap kontroversi. Semisal mengenai relasi negara dengan warganya kemudian hukum yang hidup di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Serangan Balik ke Hotman Paris Usai Ngegas KUHP Baru soal MirasHotman Paris mengkritik keras KUHP baru terkait minuman keras. Hotman lantas mendapat serangan balik usai mengkritik hal tersebut.
Baca lebih lajut »
KUHP Disahkan, Kedatanga WNA di Bandara Soekarno-Hatta Justru MelonjakKantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat peningkatan jumlah kedatangan warga negara asing (WNA) setelah disahkannya KUHP.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung minta jaksa pelajari pasal-pasal KUHP baruJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah ...
Baca lebih lajut »
Soal Tujuan Adanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, KSP Beri Penjelasan - Pikiran-Rakyat.comBerbagai elemen masyarakat menyoroti sejumlah pasal di KUHP. Salah satu pasal yang disoroti adalah soal pasal perzinaan.
Baca lebih lajut »