'Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping,' kata Novel | Nasional NovelBaswedan
Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya
persidangan.? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang-camping," kata Novel dalam video yang diterima
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tuntutan Ringan terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa KeadilanDirektur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid menyatakan, tuntutan JPU terhadap penyerang penyidik...
Baca lebih lajut »
Tuntutan Jaksa terhadap Polisi Penyerang Novel Baswedan Dinilai Terlalu RinganTim Advokasi Novel Baswedan mengkritik tuntutan Jaksa terhadap dua orang polisi yang menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dinilai terlalu ringan (rendah), yaitu hanya hukuman 1 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
KPK Kecewa Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan |Republika OnlineMenurut KPK, kasus Novel Baswedan merupakan ujian nurani penegak hukum.
Baca lebih lajut »
Amnesty: Tuntutan Ringan Penyerang Novel Ciderai KeadilanPenggunaan pasal penganiayaan berat dalam menjerat pelaku penyiraman air keras dianggap tidak tepat lantaran Novel Baswedan menderita luka seumur hidup.
Baca lebih lajut »
PKS Kritisi Tuntutan Ringan terhadap Penyerang Novel BaswedanTuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dikritik Juru Bicara...
Baca lebih lajut »
Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Jokowi Didesak Evaluasi KejaksaanPihaknya juga mendesak Jaksa Agung mengevaluasi JPU terkait materi tuntutannya yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.
Baca lebih lajut »