Sofyan dianggap jaksa membantu transaksi dugaan suap yang melibatkan Kotjo dan Eni dalam proyek PLTU Riau-1.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Menurut jaksa, hal yang meringankan Sofyan adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya. Sofyan dianggap jaksa membantu transaksi dugaan suap yang melibatkan Kotjo dan Eni dalam proyek itu. Sofyan dinilai sudah memfasilitasi mereka dalam kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
"Terdakwa telah mempertemukan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU MT Riau-1," kata jaksa Ronald.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraFoto Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengikuti sidang pembacaan tuntutan di...
Baca lebih lajut »
Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK menilai Sofyan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Mengaku KagetSofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa KPK mendakwa Sofyan Basir telah memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU.
Baca lebih lajut »