Jaksa KPK menilai Sofyan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN 2016-2018 Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan dinilai jaksa KPK terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya," tambah jaksa Ronald. Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang pada 1 Oktober 2016 mengajukan permohonan proyek PLTU MT RIAU-1 agar PT PLN memasukan proyek ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik PT PLN. Namun, karena setelah beberapa bulan tidak ada tanggapan maka Kotjo menemui Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN.
Pertemuan dilakukan pada 2016 di mana Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso bersama dengan Eni Maulani Saragih bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir, namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1.
Setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus KTP-El, Eni Maulani selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 Idrus Marham agar Eni tetap diperhatikan terdakwa karena Idrus saat itu merupakan Sekretaris Jendral Golkar saat itu. Eni juga menyampaikan bahwa akan mendapat fee dari Kotjo untuk mengawal proyek tersebut.
Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp4,75 miliar tersebut, sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani selaku Bendahara Munaslub Partai Golkar kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar 2017 sesuai dengan keinginan Idrus Marham. Sedangkan, sisanya dipergunakan oleh Eni untuk kepentingan kampanye suaminya dalam Pilkada Temanggung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »
Adhyaksa Beri Dukungan kepada Sofyan Basir di Sidang TuntutanAdhyaksa mengaku kedatangannya sebagai sahabat lama Sofyan Basir
Baca lebih lajut »
Hadir di Sidang Tuntutan, Adhyaksa Dault: Saya Kawan Lama Sofyan BasirAdhyaksa mengatakan kedatangannya untuk memberi dukungan kepada Sofyan sebagai teman. Dia mengaku telah lama mengenal Sofyan. SofyanBasir AdhyaksaDault
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun PenjaraSofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »
Adhyaksa Beri Dukungan kepada Sofyan Basir di Sidang TuntutanAdhyaksa mengaku kedatangannya sebagai sahabat lama Sofyan Basir
Baca lebih lajut »
Hadir di Sidang Tuntutan, Adhyaksa Dault: Saya Kawan Lama Sofyan BasirAdhyaksa mengatakan kedatangannya untuk memberi dukungan kepada Sofyan sebagai teman. Dia mengaku telah lama mengenal Sofyan. SofyanBasir AdhyaksaDault
Baca lebih lajut »