Tuai Kritik, Pemerintah Usul Hapus Pengaturan Aborsi dalam RUU TPKS TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar pengaturan mengenai aborsi dihapus saja dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Alasannya, Edward khawatir pengaturannya akan tumpang-tindih dengan undang-undang yang lain. Aborsi sudah diatur dalam UU Kesehatan dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Salah satunya, aborsi yang terdapat dalam DIM nomor 65. Selain itu, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, pemaksaan pelacuran, hingga kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga juga hendak dimasukkan.Sejumlah kekerasan di atas sebetulnya sudah diatur dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan lainnya. Namun pemerintah mengajukan jenis tindak pidana tersebut juga diatur dalam RUU TPKS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Sidiknas Tuai Kritik Karena Hilangnya Kata Madrasah, Mendikbudristek Nadiem Buka SuaraBeberapa partai politik di DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk merevisi draf RUU Sidiknas tersebut.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Upayakan RUU TPKS Implementatif Berkeadilan Pada KorbanPemerintah dan DPR upayakan untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang implementatif dan berkeadilan pada korban.
Baca lebih lajut »
Implikasi Hilangnya Kata Madrasah dalam RUU Sisdiknas - Nasional - koran.tempo.coPenghilangan kata 'madrasah' dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kritik. Pencantuman kata madrasah dalam penjelasan hanya bisa dianggap sebagai tafsir. KoranTempo
Baca lebih lajut »
RUU Narkotika Baru: Penjara Bagi Pecandu Dinilai Tak Lagi PerluPemerintah dan DPR telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang amandemen atas UU 35/2009 tentang Narkotika. Salah satu isu pentingnya adalah pembedaan perlakuan bagi pecandu dan pengedar narkotika. Jika selama ini pelaku penyalahgunaan narkotika secara umum akan menghadapi...
Baca lebih lajut »
Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Muhammadiyah: Jangan Sampai ke MKMuhammadiyah mengkritik Kemendikbud soal tak ada frasa 'madrasah' di draf revisi UU Sisdiknas. Muhammadiyah mengingatkan jangan sampai berujung di MK.
Baca lebih lajut »
Komisi X Sudah Ingatkan Mendikbud Soal Polemik RUU Sisdiknas Baru |Republika OnlineRUU Sisdiknas harus dikomunikasikan langsung dengan penggiat dunia pendidikan.
Baca lebih lajut »