Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan.
Jumat, 31 Mei 2024 13:50 WIBPresiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.
PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus .
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip Jumat .Tambang Bijih Emas di Kalimantan Dikelola Ilegal WN China, Panjangnya 1,6 Km! Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Dikasih Tempat PrioritasPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang.
Baca lebih lajut »
Jokowi Rezmi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha PertambanganPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »
Jokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »
Sah! Jokowi Resmi Bagi-Bagi Izin Tambang IUP ke NU, Muhammadiyah, HKBPPresiden Jokowi resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Baca lebih lajut »
Isi Aturan Jokowi yang Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangPresiden Joko Widodo memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Baca lebih lajut »