Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Dikasih Tempat Prioritas

Ormas Berita

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Dikasih Tempat Prioritas
TambangIupkJokowi
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 90%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang.

. Landasannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan."Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, W IUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," sebagaimana dikutip dari Pasal 83A ayat I PP No.

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam buka suara, terkait emas Antam palsu sebanyak 109 ton yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Donald Trump divonis bersalah oleh pengadilan AS karena aksinya menyuap bintang porno sebesar USD 130 ribu setara Rp 2,1 miliar. Simak daftar sumber kekayaan Donald Trump

Aksi menyuarakan boikot dari penggemar K-Pop membawa dampak saham SM Entertainment terjun bebas hingga hari ini. Nilai saham agensi itu memulai pasar dengan angka merah. Mencintai Devdas? Ada beberapa film lain seperti Devdas yang mungkin akan membuat patah hati atau menyembuhkan hati. Lihat daftar ini untuk rekomendasi gaya

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Tambang Iupk Jokowi Pasal Viva Bisnis

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangJokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »

Isi Aturan Jokowi yang Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangIsi Aturan Jokowi yang Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangPresiden Joko Widodo memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangJokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Baca lebih lajut »

Sah! Jokowi Resmi Bagi-Bagi Izin Tambang IUP ke NU, Muhammadiyah, HKBPSah! Jokowi Resmi Bagi-Bagi Izin Tambang IUP ke NU, Muhammadiyah, HKBPPresiden Jokowi resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Baca lebih lajut »

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Isi AturannyaOrmas Keagamaan Dapat Jatah Prioritas IUP Tambang, Ini Isi AturannyaPresiden RI Jokowi menerbitkan PP 25/2024, salah satunya berisi Ormas Keagamaan dapat prioritas IUP Tambang
Baca lebih lajut »

Jokowi Rezmi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha PertambanganPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:31:39