Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis .
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," sambung Pasal 83 PP 25/2024. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Fahrurrazi atau Gus Fahrur sebelumnya menyebut Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan izin konsesi tambang kepada NU sejak dua tahun lalu.
Tambang Lahan Tambang Ormas Muhammadiyah Nu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Rilis Aturan Muluskan Muhammadiyah-NU Cs Kelola Lahan TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »
Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali AturanSuparwoto menyinggung soal aspek kepantasan yang menjadi ukuran kualitatif di luar hal-hal yang bersifat normatif di dunia politik.
Baca lebih lajut »
Putusan MA Muluskan Kaesang Pangarep Maju Pilgub, NasDem: Nggak Usah Mengakali Aturan, Cukup SekaliPartai Nasdem mengkritisi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024. Sehingga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub 2024.
Baca lebih lajut »
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak JokowiPublik langsung teringat dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres seusai MA teken putusan terkait usia kepala daerah terutama cagub-cawagub.
Baca lebih lajut »
OJK Kembali Rilis Aturan BPR dan BPRS, Ini RinciannyaAturan baru OJK untuk BPR dan BPRS ini ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing
Baca lebih lajut »
ESDM Rilis Aturan Penggunaan Gas Sisa Alokasi BBG, Bisa Gantikan LPG!Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terkait optimalisasi pemanfaatan sisa alokasi gas BBG, serta penetapan harga gas bumi.
Baca lebih lajut »