Jokowi Rilis Aturan Muluskan Muhammadiyah-NU Cs Kelola Lahan Tambang

Jokowi Berita

Jokowi Rilis Aturan Muluskan Muhammadiyah-NU Cs Kelola Lahan Tambang
TambangLahan TambangOrmas
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 63%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis .

Kendati demikian, Pasal 83 beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya."Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," tulis Pasal 83 PP 25/2024.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Tambang Lahan Tambang Ormas Muhammadiyah Nu

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Kembali Rilis Aturan BPR dan BPRS, Ini RinciannyaOJK Kembali Rilis Aturan BPR dan BPRS, Ini RinciannyaAturan baru OJK untuk BPR dan BPRS ini ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing
Baca lebih lajut »

ESDM Rilis Aturan Penggunaan Gas Sisa Alokasi BBG, Bisa Gantikan LPG!ESDM Rilis Aturan Penggunaan Gas Sisa Alokasi BBG, Bisa Gantikan LPG!Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terkait optimalisasi pemanfaatan sisa alokasi gas BBG, serta penetapan harga gas bumi.
Baca lebih lajut »

BEI Rilis Aturan Baru Delisting dan Relisting, Investor Jadi Lebih AmanBEI Rilis Aturan Baru Delisting dan Relisting, Investor Jadi Lebih AmanDelisting perusahaan tercatat tidak dilakukan secara serta merta, melainkan secara bertahap. Mula-mula, BEI akan melakukan pengumuman potensi delisting saat saham perusahaan disuspensi selama 6 bulan.
Baca lebih lajut »

Tak Asal Taruh Dana, OJK Rilis Aturan Baru Instrumen Investasi DapenTak Asal Taruh Dana, OJK Rilis Aturan Baru Instrumen Investasi DapenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2024.
Baca lebih lajut »

OJK Rilis Aturan Baru Pengganti POJK 55, Ini IsinyaOJK Rilis Aturan Baru Pengganti POJK 55, Ini IsinyaGold
Baca lebih lajut »

OJK rilis aturan pembiayaan transaksi efek dan transaksi short sellingOJK rilis aturan pembiayaan transaksi efek dan transaksi short sellingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024) tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 23:32:43