OJK Kembali Rilis Aturan BPR dan BPRS, Ini Rinciannya

BPR Berita

OJK Kembali Rilis Aturan BPR dan BPRS, Ini Rinciannya
BPRSOJKBPR Syariah
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 83%

Aturan baru OJK untuk BPR dan BPRS ini ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing

Otoritas Jasa Keuangan kembali menerbitkan aturan baru untuk memperbaiki kinerja dan mengurangi fraud di Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah . Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 .

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu .

Kebijakan StrategisPOJK ini memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah antara lain: Semangat efisiensi lembaga jasa keuangan yang memperkenankan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan aksi penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

BPRS OJK BPR Syariah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Siap-Siap, Aksi OJK Bakal Bikin Ratusan BPR LenyapSiap-Siap, Aksi OJK Bakal Bikin Ratusan BPR LenyapOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang melakukan 'pembersihan' terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Nasabah Diminta TenangOJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Nasabah Diminta TenangPenutupan BPR Dananta menambah daftar panjang BPR yang ditutup OJK.
Baca lebih lajut »

Tunggu Aturan Rampung, OJK Bakal Larang 1 Orang Kuasai Banyak BPRTunggu Aturan Rampung, OJK Bakal Larang 1 Orang Kuasai Banyak BPROtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batas maksimal seseorang punya Bank Perekomian Rakyat (BPR). Nantinya, satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan NasabahOJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan NasabahLPS siapkan proses pembayaran jaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan, usai izin usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus dicabut OJK.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin BPRS di Kudus, Dana Nasabah Dijamin LPSOJK Cabut Izin BPRS di Kudus, Dana Nasabah Dijamin LPSOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia KudusOJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia KudusPencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-27 21:49:12