Presiden Joko Widodo memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," tulis Pasal 83 PP 25/2024.
Ormas Jokowi Tambang Lahan Tambang
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »
Jokowi Rilis Aturan Muluskan Muhammadiyah-NU Cs Kelola Lahan TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »
Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali AturanSuparwoto menyinggung soal aspek kepantasan yang menjadi ukuran kualitatif di luar hal-hal yang bersifat normatif di dunia politik.
Baca lebih lajut »
Putusan MA Muluskan Kaesang Pangarep Maju Pilgub, NasDem: Nggak Usah Mengakali Aturan, Cukup SekaliPartai Nasdem mengkritisi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024. Sehingga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub 2024.
Baca lebih lajut »
De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak JokowiPublik langsung teringat dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres seusai MA teken putusan terkait usia kepala daerah terutama cagub-cawagub.
Baca lebih lajut »
Melihat Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian MahalUang Kuliah Tunggal menjadi polemik belakangan ini karena membuat biaya pendidikan di perguruan tinggi melesat.
Baca lebih lajut »