Tiga Anggota Polri Ditarik dari KPK, Ada Apa? Berikut Penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono via wartakotalive
Penarikan tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi. "Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," katanya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa . Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu . Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor matic.
Dalam surat telegram tersebut, ketiga perwira yang ditarik adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AKP Stepanus Robin Dipecat KPK Gara-Gara Terima Suap, Ini Kata PolriPenyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK), akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.
Baca lebih lajut »
Jelang Pelantikan Pegawai KPK, TNI-Polri Jaga Ketat Areal KantorRatusan personel gabungan dari TNI-Polri menjaga gedung KPK jelang pelantikan pegawai menjadi ASN. pegawaiKPK
Baca lebih lajut »
AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap - Tribunnews.comPolri akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin. Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
Baca lebih lajut »
Polri Tunggu Surat dari Dewas KPK Soal Pemecatan Penyidik RobinPolri baru akan menentukan sikap terhadap Stepanus Robin Pattuju jika sudah menerima salinan surat Dewas KPK.
Baca lebih lajut »