Polri Tunggu Surat dari Dewas KPK Soal Pemecatan Penyidik Robin TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tengah menunggu surat pemecatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju dari Dewan Pengawas KPK.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, 'Nanti kami lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindaklanjut dari kepolisian,' ujar Argo saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Juni 2021.
Menurut Dewas, penyidik Robin telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.'Berhubungan dengan orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Putusannya diberhentikan dengan tidak hormat,' ujar Tumpak.Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Hal Terkait Keputusan Dewas soal Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus RobinPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diputuskan melanggar kode etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca lebih lajut »
Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin PattujuStepanus, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.
Baca lebih lajut »
Dewas Akan Periksa Pimpinan KPK usai Pecat Penyidik RobinWakil Ketua KPK Lili Pintauli akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di kasus suap Tanjungbalai yang berujung pemecatan penyidik KPK Stepanus Robin.
Baca lebih lajut »