Wakil Ketua KPK Lili Pintauli akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di kasus suap Tanjungbalai yang berujung pemecatan penyidik KPK Stepanus Robin.
Tumpak menyebut, Lili akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus suap Tanjungabalai yang telah menyeret Wali Kota M Syahrial dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka."Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa," kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuOknum penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota tanjungbalai, M Syahrial.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Baca lebih lajut »
Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin PattujuStepanus, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.
Baca lebih lajut »