Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

Indonesia Berita Berita

Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

Stepanus, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena melanggar kode etik berat. Pria berpangkat ajun komisaris polisi itu bertemu dan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara dugaan korupsi.

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin .Baca juga: Ketua KPK Pastikan Penangan Perkara tidak Terganggu Kisruh Pegawai

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," tegas Tumpak. Menurut Tumpak, putusan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan lain seperti yang memberatkan, Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000.

Selain itu, Majelis Etik menilai Stepanus telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan Pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Baca lebih lajut »

Dewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuDewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuOknum penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota tanjungbalai, M Syahrial.
Baca lebih lajut »

Siang Ini, Dewas Bacakan Putusan Etik SRPSiang Ini, Dewas Bacakan Putusan Etik SRPPembacaan putusan perkara ini akan dilakukan secara terbuka. Tempat pelaksanaannya di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Kavling C1, Jakarta.
Baca lebih lajut »

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatPenyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatDewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-23 04:24:53