Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diputuskan melanggar kode etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK setelah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik, Senin ."Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin .
Berikut 3 hal terkait keputusan Dewas terhadap kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dihimpun Liputan6.com: Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin .
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak. Penyidik Robin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara Maskur Husain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin PattujuStepanus, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.
Baca lebih lajut »
Dewas Akan Periksa Pimpinan KPK usai Pecat Penyidik RobinWakil Ketua KPK Lili Pintauli akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di kasus suap Tanjungbalai yang berujung pemecatan penyidik KPK Stepanus Robin.
Baca lebih lajut »
Dewas Gelar Sidang Putusan Etik Penyidik KPK Robin PattujuOknum penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota tanjungbalai, M Syahrial.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Terkait TanjungbalaiDewas KPK menyebut Robin telah menyalahgunakan wewenang selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Baca lebih lajut »