Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK), akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas , akibat pelanggaran etik yang dilakukannya.
Stepanus merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. 2 dari 3 halamanTerima SuapSebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan HormatDewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa menerima suap Rp 1,3 miliar. StepanusRobinPattuju
Baca lebih lajut »
Dewas Pecat Penyidik KPK AKP Stepanus Robin PattujuStepanus, yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021 telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.
Baca lebih lajut »
Jejak AKP Stepanus Robin Terima Suap Hingga Akhirnya Dipecat KPKAKP Stepanus Robin diberhentikan dengan tidak hormat dari KPK. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan sidang yang digelar Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Putusan Kode EtikKPK menggelar sidang putusan kode etik penyidik KPK dari unsur Polri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, 31 Mei 2021. TempoNasional
Baca lebih lajut »