Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyatakan bakal tetap menegakkan aturan PSBB tanpa melihat batas usia kerja.
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyatakan bakal tetap menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kepada instansi atau perusahaan, terkait himbauan pemerintah pusat atas batasan usia kerja.'Disnaker tidak akan mempermasalahkan usia kerja. Yang kami lihat adalah jenis usahanya,' kata Kepala Disnaker DKI Andri Yansah melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei 2020.
Menurut dia, itu upaya pemerintah untuk menanggulangi tingginya jumlah PHK atau pemutusan hubungan kerja. Kelompok muda berusia di bawah 45 tahun, dinilai Doni, lebih kuat menghadapi virus Corona dan Covid-19.Andri menuturkan bakal menyerahkan sepenuhnya masalah batas usia kerja ke perusahaan. Yang bakal diperhatikan DKI adalah kategori yang dikecualikan. 'Kalau masuk kategori yang dikecualikan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usia di Bawah 45 Boleh Bekerja, DKI Tetap Ikuti Aturan PSBBPemprov DKI Jakarta tetap menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggapi kebijakan diperbolehkannya...
Baca lebih lajut »
Pelanggar PSBB DKI Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum Pakai RompiSanksi yang bakal dikenakan adalah membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Baca lebih lajut »
Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Baca lebih lajut »
Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250.000Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Restoran yang Izinkan Makan di Tempat Saat PSBB DKI Terancam Didenda Rp 10 JutaAda dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan denda dalam bentuk uang hingga Rp 10 juta.
Baca lebih lajut »