Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan denda dalam bentuk uang hingga Rp 10 juta.
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta yang baru saja diterbitkan Pemprov DKI.Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
"Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta," demikian menurut pergub tersebut. Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perusahaan yang Dilarang tapi Nekat Beroperasi Selama PSBB Bakal Didenda Rp 10 JutaHanya 11 sektor usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.
Baca lebih lajut »
BNI Salurkan Rp 10 T Bansos Pemerintah Ringankan Dampak Covid-19BNI menyalurkan bantuan sosial (bansos) pemerintah senilai Rp 10 triliun selama Januari-April 2020 untuk meringankan beban masyarakat dari Covid-19.
Baca lebih lajut »
Raja Salman Bagi-bagi 'THR' Rp 2 Juta-Rp 4 Juta per OrangRaja Salman memerintahkan setiap kepala keluarga mendapatkan 1.000 riyal, dan setiap anggota keluarganya akan mendapatkan 500 riyal masing-masing.
Baca lebih lajut »
Update Harga HP Xiaomi Mei 2020 Terbaru, Mi 10 Rp 9,9 Juta dan Redmi 8 Pro mulai Rp 3 Jutaan - Tribunnews.comBerikut daftar harga Xiaomi terbaru bulan Mei 2020 Mi 10 Redmi 8 Pro lengkap semua seri mulai Redmi Go Note 7 6 Pro 8A 7A 6A 5A Mi 8 Lite Pocophone
Baca lebih lajut »
Polres Cianjur Amankan 10 Preman, Semoga Masyarakat Tidak Resah LagiDalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2020, Satreskrim Polres Cianjur mengamankan 10 orang yang diduga sebagai preman. preman
Baca lebih lajut »