Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000.
"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PT KAI Mulai Angkut Penumpang Khusus Besok, Ini Harga TiketnyaPT KAI mulai beroperasi untuk mengangkut penumpang dengan perjalanan khusus atau non-mudik besok, Selasa, 12 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Duh, Citilink Cengkareng-Solo Hanya Angkut 3 PenumpangPada saat kembali dari Solo, pesawat hanya mengangkut 1 orang penumpang saja.
Baca lebih lajut »
Syahbabdar Tarakan |em|Speedboat|/em| Angkut Penumpang akan Ditindak |Republika OnlineBeberapa pemilik speedboat yang didapati melanggar sudah ditegur untuk tak mengulangi
Baca lebih lajut »
Bus AKAP Beroperasi Lagi, Cuma Angkut 1 Penumpang Tetap BerangkatBus AKAP mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini, namun jumlah penumpangnya dibatasi. mudik AKAP viruscorona via detikoto
Baca lebih lajut »
Kereta Luar Biasa Angkut Penumpang Sesuai Protokol Covid-19 |Republika OnlineKereta Luar Biasa berjalan mulai besok hingga 31 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Garuda Mulai Angkut Penumpang ke JambiMaskapai Garuda Indonesia melakukan penerbangan pertama rute Jambi-Jakarta pascapembukaan kembali penerbangan kriteria pengecualian dengan mengangkut 32 penumpang, Senin (11/5). GarudaIndonesia
Baca lebih lajut »