Usia di Bawah 45 Boleh Bekerja, DKI Tetap Ikuti Aturan PSBB

Indonesia Berita Berita

Usia di Bawah 45 Boleh Bekerja, DKI Tetap Ikuti Aturan PSBB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

'Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan,' kata Andry Yansyah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menanggapi kebijakan diperbolehkannya usia di bawah 45 bekerja. Karena, perihal usia kerja merupakan kewenangan pemilik perusahaan.

"Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha yang bersangkutan," kata Andry Yansyah saat dihubungi wartawan, Rabu . "Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19. Jadi kita lihat nya itu, kalau usia silakan yang mengatur si perusahaan," tegasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pelonggaran PSBB: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik - Tribunnews.comPelonggaran PSBB: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik - Tribunnews.comPemerintah melonggarkan PSBB dengan memberikan kesempatan bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas di luar rumah.
Baca lebih lajut »

PSBB untuk Usia 45 Tahun ke Bawah: Pemerintah Tak Ingin Kekang PenuhPSBB untuk Usia 45 Tahun ke Bawah: Pemerintah Tak Ingin Kekang PenuhPemerintah mewacanakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk warga berusia 45 tahun ke bawah. Pemerintah tidak ingin terlalu mengekang warga usia produktif ini. PSBB
Baca lebih lajut »

Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBJokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIMenkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Baca lebih lajut »

Tol Dalam Kota dan Jalanan DKI Padat Sepekan Terakhir PSBBTol Dalam Kota dan Jalanan DKI Padat Sepekan Terakhir PSBBSepekan jelang akhir PSBB DKI Jakarta, kondisi jalanan arteri terlihat sudah lebih ramai oleh kendaraan, bahkan cenderung padat.
Baca lebih lajut »

Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250.000Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250.000Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 17:51:33