Terima Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PT PTPN III Dihukum 5 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Terima Suap Distribusi Gula, Eks Dirut PT PTPN III Dihukum 5 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara terhadap mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan.

Terdakwa mantan Dirut PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap persetujuan kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu .

Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Hakim menyatakan perbuatan Dolly dan Kadek tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.Majelis hakim menyatakan perbuatan Dolly dan Kadek telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC tersebut, hanya perusahaan milik Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan karena perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun PenjaraEks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun PenjaraEks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis hukuman lima tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Kasus Suap, Eks Dirut PTPN III Dolly Divonis 5 Tahun PenjaraKasus Suap, Eks Dirut PTPN III Dolly Divonis 5 Tahun PenjaraMajelis Hakim berpendapat perbuatan mantan bos PTPB III dalam kasus suap tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca lebih lajut »

Mantan Direktur PTPN III Divonis Lima Tahun PenjaraMantan Direktur PTPN III Divonis Lima Tahun PenjaraMantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara, karena terbukti menerima suap terkait distribusi gula kristal putih
Baca lebih lajut »

PTPN Grup Targetkan Produksi Satu Juta Ton Gula |Republika OnlinePTPN Grup Targetkan Produksi Satu Juta Ton Gula |Republika OnlineTarget produksi tersebut 84 persennya berasal dari petani tebu rakyat.
Baca lebih lajut »

PTPN Grup Jaga Operasional di Era New Normal |Republika OnlinePTPN Grup Jaga Operasional di Era New Normal |Republika OnlineTerobosan dan strategi bisnis diharapkan mampu menjawab tantangan industri gula.
Baca lebih lajut »

Pemberangkatan Haji Tahun Ini Dibatalkan, Dirut Garuda Indonesia: Makin BeratPemberangkatan Haji Tahun Ini Dibatalkan, Dirut Garuda Indonesia: Makin BeratPT Garuda Indonesia (Tbk) menanggapi keputusan pemerintah yang secara resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:19:39