Eks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis hukuman lima tahun penjara.
) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Muhammad Siradj dalam sidang pembacaan putusan, Rabu .ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kadek divonis hukuman empat tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.yaitu lima tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Sementara itu, hal yang meringankan bagi keduanya adalah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.Majelis hakim menilai Dolly bersama Kadek terbukti menerima suap sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 TriliunMantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Baca lebih lajut »
PTPN Grup Targetkan Produksi Satu Juta Ton Gula |Republika OnlineTarget produksi tersebut 84 persennya berasal dari petani tebu rakyat.
Baca lebih lajut »
PTPN Grup Jaga Operasional di Era New Normal |Republika OnlineTerobosan dan strategi bisnis diharapkan mampu menjawab tantangan industri gula.
Baca lebih lajut »
Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan MenantunyaNurul Ghufron menjelaskan, kasus yang disangkakan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal...
Baca lebih lajut »
Ini Nama Samaran Eks Bos Jiwasraya dan Rekan MerekaKemudian 6 terdakwa dinilai telah bekerja sama untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga.
Baca lebih lajut »