Majelis Hakim berpendapat perbuatan mantan bos PTPB III dalam kasus suap tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara Dolly Parlagutan Pulungan 5 tahun penjara dalam kasus suap distribusi gula.'Pidana 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 3 bulan kurungan,' kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu, 3 Juni 2020.Putusan Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Dolly terbukti menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar Rp 3,55 miliar. Menurut Hakim, suap diberikan melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Duit suap diberikan agar perusahaan Pieko dapat dipilih menjadi distributor gula.Kadek telah divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim berpendapat perbuatan Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Diminta Tak Lupa Tangkap DPO Lain Terkait Kasus Suap NurhadiKPK diingatkan untuk tidak lupa menangkap satu orang lagi yang masuk DPO terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar di MAKedua saksi tersebut yakni pegawai negeri sipil Pudji Astuti dan Onggang J Napitu selaku wiraswasta.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Dugaan SuapPenyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Rabu (3/6/2020).
Baca lebih lajut »
Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan MenantunyaNurul Ghufron menjelaskan, kasus yang disangkakan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal...
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PTPN III Divonis 5 Tahun PenjaraEks Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan divonis hukuman lima tahun penjara.
Baca lebih lajut »