Abdul juga meminta hakim untuk memberikan sanksi hukum yang serendah-rendahnya.
Ahmad Abdul Syukur meminta maaf di hadapan hakim saat menjalani proses persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .
Ia didakwa telah menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan ke sebuah grup whatsapp. Ia juga didakwa ikut melempar batu, botol aqua yang berisi air kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan tugas pengamanan di depan kantor Bawaslu di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Abdul telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Begini Cerita Polisi soal Terdakwa yang Mengaku Tim Medis di Lokasi AksiTerdakwa menyampaikan keterangan berbeda-beda saat ditanya polisi di lokasi kerusuhan 22 Mei 2019.
Baca lebih lajut »
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu MassaHari ini digelar sidang kasus kerusuhan 22 Mei terhadap 44 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Jaksa: Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dijanjikan Rp50 RibuSidang perdana terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei digelar hari ini di PN Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dirujuk karena Luka, Malah Ditangkap PolisiSalah satu terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 disebut hendak dibawa ambulans ke rumah sakit, tetapi malah ditangkap.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dirujuk karena Luka, Malah Ditangkap PolisiSalah satu terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 disebut hendak dibawa ambulans ke rumah sakit, tetapi malah ditangkap.
Baca lebih lajut »
Jaksa Ungkap Terdakwa Aksi 22 Mei Dijanjikan Rp50 RibuSidang perdana kerusuhan 22 Mei digelar di PN Jakarta Barat. Dalam sidang perdana, jaksa menyebut terdakwa dijanjikan Rp50 ribu.
Baca lebih lajut »