Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu Massa

Indonesia Berita Berita

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu Massa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Hari ini digelar sidang kasus kerusuhan 22 Mei terhadap 44 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Karyono menyatakan ada dua kelompok massa yang berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei 2019, sebab ada dua mobil komando massa di lokasi demonstrasi. Karyono menyampaikannya saat menjadi saksi untuk perkara terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei, Sifaul Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Akan tetapi, kata Karyono, pengunjuk rasa meminta waktu lebih agar mereka diizinkan buka puasa bersama dan salat tarawih di depan Gedung Bawaslu. Harry pun menerima permohonan massa.Usai buka bersama, kubu yang berada di arah Tanah Abang berangsur pulang. Sifaul, warga asal Madura, menurut Karyono, tampak kebingungan di antara massa.'Tapi yang satu sebelah kanan dari arah Sabang ini tidak pulang, waktu itu terdakwa tidak pulang juga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

korantempo /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas PublikSebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara dengan persidangan yang berbeda pula. Namun, dakwaan terhadap para terdakwa rata-rata sama.
Baca lebih lajut »

3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis BebasTiga terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apa pertimbangan hakim? rusuh22mei
Baca lebih lajut »

Anggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan AparatAnggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan AparatSalah satu anggota tim medis Aksi 22 Mei, Sifaul Huda, didakwa pasal berlapis karena dinilai ikut melawan aparat.
Baca lebih lajut »

48 Tersangka Rusuh 22 Mei Diadili48 Tersangka Rusuh 22 Mei DiadiliPN Jakpus mulai mengadili 48 dari 447 pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 dalam sebelas perkara berbeda, di antaranya pelemparan batu terhadap aparat.
Baca lebih lajut »

Masjid Istiqlal terima 22 ekor sapi kurbanMasjid Istiqlal terima 22 ekor sapi kurbanPengurus masjid Istiqlal Jakarta telah menerima sebanyak 22 ekor sapi kurban dan 17 ekor kambing hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu malam. “Kemungkinan masih ...
Baca lebih lajut »

Masjid Istiqlal Terima 22 Ekor Sapi KurbanMasjid Istiqlal Terima 22 Ekor Sapi KurbanPengurus Masjid Istiqlal mengatakan jumlah ini kemungkinan bertambah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 05:39:16