Terdakwa menyampaikan keterangan berbeda-beda saat ditanya polisi di lokasi kerusuhan 22 Mei 2019.
- Sidang perdana 48 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin . Syaiful Huda adalah satu dari 48 terdakwa perkara kasus melawan penguasa umum.Setelah pembacaan dakwaan, salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sekaligus penangkap Syifaul dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Karyono menceritakan suasana rusuh kala aksi 22 Mei itu.
Karyono menyatakan, dalam aksi 22 Mei itu ada dua kubu. Pertama kubu yang menuruti perintah aparat dengan membubarkan diri setelah negosiasiasi dengan aparat.Karyono mengatakan saat itu Syifaul Huda berada di antara kelompok yang bertahan ini. "Jadi ada dua kubu, yang pertama yang ke arah Tanah Abang, Jakarta Pusat mereka bubar setelah buka puasa. Kubu kedua mereka ke arah Sabang malah bertahan," ujar Karyono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Karyono mengatakan, awalnya pihak keamanan aksi yang kala itu dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan sudah meminta massa untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB dengan menggunakan pengeras suara.
Akan tetapi, pengunjuk rasa meminta waktu lebih agar mereka diizinkan buka puasa bersama dan salat tarawih di depan Gedung Bawaslu. "Kemudian pihak keamanan pun menerima permohonan pengunjuk rasa agar bubar setelah salat tarawih," ucap Karyono.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis BebasTiga terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apa pertimbangan hakim? rusuh22mei
Baca lebih lajut »
48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas PublikSebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara dengan persidangan yang berbeda pula. Namun, dakwaan terhadap para terdakwa rata-rata sama.
Baca lebih lajut »
Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu MassaHari ini digelar sidang kasus kerusuhan 22 Mei terhadap 44 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Anggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan AparatSalah satu anggota tim medis Aksi 22 Mei, Sifaul Huda, didakwa pasal berlapis karena dinilai ikut melawan aparat.
Baca lebih lajut »
48 Tersangka Rusuh 22 Mei DiadiliPN Jakpus mulai mengadili 48 dari 447 pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 dalam sebelas perkara berbeda, di antaranya pelemparan batu terhadap aparat.
Baca lebih lajut »
Pengakuan Pria di Aceh: Mati 7 Kali, Jumpa Tuhan 8 Kali, dan Bertemu Nabi 22 KaliAbi Y dan pengikutnya diamankan ke kantor polisi setempat saat menggelar pengajian di Kompleks Makam Syah Kuala, Banda Aceh, Rabu malam (7/8/2019) lalu. Warga saat itu curiga dan menduga kelompok ini berpaham menyimpang.
Baca lebih lajut »