Setelah tunggakan dilunasi, kartu BPJS Kesehatan akan segera aktif dan bisa digunakan untuk pengobatan dan layanan kesehatan lainnya.
Ketika status kepesertaannya non-aktif, maka peserta JKN tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, apabila peserta JKN terlambat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaannya akan menjadi non-aktif. Rizzky menambahkan, jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan adalah dua tahun atau 24 bulan. Artinya, jika seseorang menunggak selama tiga tahun, maka yang tunggakan yang dihitung selama dua tahun.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 42 ayat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa:Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya"Sementara itu, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional , Muttaqien mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan bisa dikenakan...
Denda Telat Bayar Bpjs Kesehatan Menunggak Iuran Bpjs Kesehatan Bertahun-Tahun Kartu Bpjs Kesehatan Aktif Setelah Tunggakan Dilu Rizzky Anugerah Indonesia BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor KesehatanPemanfaatan IoT memiliki potensi besar untuk menghadirkan sistem kesehatan yang mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
6 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Tak Perlu ke KantorMengecek BPJS Kesehatan apakah masih aktif atau tidak jelas penting untuk dapat mengakses layanan dari BPJS
Baca lebih lajut »
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Masih Aktif, Bisa Lewat HPCek nomor BPJS Kesehatan memungkinkan peserta mendapatkan akses penuh terhadap program jaminan kesehatan.
Baca lebih lajut »
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ini DaftarnyaAda tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
KRIS BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Top Up Asuransi Swasta Lho!Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam penerapan KRIS.
Baca lebih lajut »
21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!Tidak semua jenis penyakit dan pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »