Ada tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Foto: Dok. IstimewaSeperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan.
Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, ada tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.Kacamata
Bpjs Alat Kesehatan Yang Ditanggung Bpjs Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS KesehatanTermasuk kacamata dan korset, alat bantu kesehatan ini masih bisa diperoleh secara gratis karena ditanggung BPJS Kesehatan hingga nominal tertentu.
Baca lebih lajut »
Gratis, Ini Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Diklaim Peserta BPJS KesehatanKetahui jenis alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta JKN, mulai dari kacamata, alat bantu dengar, hingga protesa alat gerak gratis.
Baca lebih lajut »
Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Baca lebih lajut »
Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Peserta BPJS bisa mengakses dan menggunakan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres TerbaruPelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan dan dapat diperoleh peserta JKN telah tercantum dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bakal Tambah Jenis Obat Ditanggung BPJS KesehatanPresiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.
Baca lebih lajut »