Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam penerapan KRIS.
Kementerian Kesehatan membuka peluang kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Kerja sama ini dituangkan dalam penguatan layanan menggunakan skema top up dengan Asuransi Kesehatan Tambahan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dari Kelas Rawat Inap Standar .
"Ini dalam hal penambahan asuransi kesehatan tambahan yang nanti akan digunakan untuk mengurangi out of pocket yang tadinya dibayar oleh pasien-pasien kalau dia mau naik tingkat dari tingkat di bawahnya ke tingkat atas," kata Dante dikutip Minggu .Dante mengatakan, dengan layanan itu, maka rawat jalan juga akan bisa mendapatkan layanan tambahan dari tingkat non eksekutif ke tingkat eksekutif. Namun, ia mengingatkan maksimal pembiayaannya ialah Rp 400 ribu.
Empat tipe peserta BPJS Kesehatan itu ialah peserta penerima bantuan iuran karena termasuk golongan masyarakat tidak mampu, lalu peserta bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta pekerja bukan penerima upah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, serta peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Mekanismenya merupakan mekanisme underwriting AKT dan manfaat top upnya merupakan manfaat layanan kesehatan berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Peserta BPJS bisa mengakses dan menggunakan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Blak-blakan Bos BPJS soal Dampak KRIS ke Iuran BPJS KesehatanDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan terkait dampak penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terhadap iuran kepesertaan.
Baca lebih lajut »
Kemenkes Soal Mahalnya Biaya Kesehatan & Skema KRIS di BPJS KesehatanKemenkes Soal Mahalnya Biaya Kesehatan Hingga Skema KRIS di BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
Asuransi Swasta Bisa Dipakai Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Ini SyaratnyaKelas Rawat Inap Standar (KRIS) bisa menggunakan skema top up menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Baca lebih lajut »
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Bisa Berpengaruh Pada Investasi Rumah SakitPerlu ada reinvestasi besar-besaran dari pihak manajemen rumah sakit khususnya rumah sakit swasta jika ingin memenuhi standarisasi kualitas
Baca lebih lajut »
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa DiterapkanKemenkes memastikan sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah siap untuk menerapkan sistem KRIS yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »