Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada eselon I dan II.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memutuskan, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara , TNI dan Polri yang setara dengan pejabat eselon I dan II. Sebelumnya, pemberian fasilitas ini hanya ditujukan untuk pejabat eselon III ke bawah. Baca Juga Melalui kebijakan ini, anggaran untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 bertambah Rp 300 miliar dari kebutuhan semula, yakni menjadi Rp 28,82 triliun.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Rabu , Sri menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji dan pensiun ke-13 adalah Rp 28,5 triliun. Saat itu, fasilitas ini hanya ditujukan untuk ASN, TNI dan Polri setara eselon tiga ke bawah, sama seperti pembayaran THR pada Mei. Artinya, pejabat negara seperti menteri, presiden dan anggota DPR maupun eselon satu dan dua tidak mendapatkannya.
Melalui regulasi tersebut, Sri memastikan, pejabat negara tetap tidak akan mendapatkan fasilitas ini."Jadi, ini hanya untuk ASN, Polri, TNI dan memasukkan eselon satu dan dua yang pada pemberian THR kemarin tidak masuk ke daftar penerima," ucapnya. Proses pencairan gaji dan pensiun ke-13 sudah dimulai sejak Senin. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sudah menerima surat perintah membayar sejak Jumat . Sampai dengan Senin pukul 12.00 WIB, sebanyak 82,5 persen dari 14 ribu satuan kerja yang ada telah mengajukan SPM."Hampir semua sudah selesai diproses di KPPN," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Pastikan Eselon I dan II PNS Tetap dapat Gaji ke-13Gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS.
Baca lebih lajut »
Jokowi, Menteri, dan Ketua DPR Tak Dapat Gaji ke-13Menkeu Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 ke abdi negara. Tapi ada 14 abdi negara tak diberi mulai dari Jokowi sampai ketua DPR. Berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 13,5 Triliun hingga Senin Siang IniPemerintah pada Senin, 10 Agustus 2020 mulai mencairkan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, hingga pegawai non-PNS
Baca lebih lajut »
Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.
Baca lebih lajut »
Daftar 16 PNS yang Dapat Gaji ke-13 dari Sri MulyaniMenkeu Sri Mulyani melalui peraturan yang diterbitkannya 7 Agustus lalu menyebut ada 16 PNS yang dapat gaji ke-13. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »
Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?Selain ke PNS, gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum.
Baca lebih lajut »