Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 13,5 Triliun hingga Senin Siang Ini

Indonesia Berita Berita

Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 13,5 Triliun hingga Senin Siang Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 83%

Pemerintah pada Senin, 10 Agustus 2020 mulai mencairkan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, hingga pegawai non-PNS

Liputan6.com, Jakarta - yang bekerja di instansi pemerintahan. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.

"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," ujar Sri Mulyani. "Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan eselon II sebagai apresiasi atas segala upaya dan kerja keras di dalam penanganan Covid-19," tuturnya dalam sesi teleconference, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari IniGaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari IniKementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan mulai hari ini, Senin (10/8).
Baca lebih lajut »

Kemenkeu: Pencairan Gaji Ke-13 Mulai Senin Besok |Republika OnlineKemenkeu: Pencairan Gaji Ke-13 Mulai Senin Besok |Republika OnlineGaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS pejabat eselon tiga ke bawah.
Baca lebih lajut »

Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 16:42:27