Gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap Senin, 10 Agustus 2020 hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS. Termasuk PNS eselon I dan II yang ternyata juga ikut mendapat uang tunjangan tersebut.
"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, kabinet, tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan masukan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," tuturnya. 2 dari 7 halamanAkhirnya, Gaji ke-13 PNS Cair Serentak Hari IniPemerintah akhirnya bakal mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Proses pencairannya akan dilakukan serentak kepada seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
Dalam PP 44/2020, disebutkan beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ini. Seperti PNS, TNI, Polri, sejumlah pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS . Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru .
4 dari 7 halamanPNS yang Cuti Tak Dapat Gaji ke-13Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar 16 PNS yang Dapat Gaji ke-13 dari Sri MulyaniMenkeu Sri Mulyani melalui peraturan yang diterbitkannya 7 Agustus lalu menyebut ada 16 PNS yang dapat gaji ke-13. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari IniKementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan mulai hari ini, Senin (10/8).
Baca lebih lajut »
Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.
Baca lebih lajut »
Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?Selain ke PNS, gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum.
Baca lebih lajut »
Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13Dalam beleid menyebutkan jika gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020.
Baca lebih lajut »