Selain ke PNS, gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum.
TEMPO.CO, Jakarta - Selain kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah juga bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hanya PNS, Ini Daftar Lengkap Pegawai Non-PNS yang Kebagian Gaji ke-13Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca lebih lajut »
Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNSPemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima. Gajike-13
Baca lebih lajut »
Berita Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair pada 10 Agustus 2020Seperti pada THR, gaji ke-13 PNS hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
Baca lebih lajut »
Cair 10 Agustus, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?Pembayaran gaji ke-13 PNS bakal keluar pada Senin, 10 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Cairkan Gaji ke-13 PNS Pekan DepanPresiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji ke-13.
Baca lebih lajut »