Pemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima. Gajike-13
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiun. Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020 tersebut, diatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.
Dalam Pasal 2 disebutkan, gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepadaBaca Juga: 1. PNS 2. Prajurit TNI 3. Anggota PolriBaca Juga: 4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri 5.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jika PP Rampung Minggu Ini, Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan |Republika Online'Saat ini, (PP Gaji ke-13) di Setneg, tinggal persetujuan Presiden.'
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Cairkan Gaji ke-13 PNS Pekan DepanPresiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji ke-13.
Baca lebih lajut »
Top: Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 8 Agustus 2020
Baca lebih lajut »
Berita Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair pada 10 Agustus 2020Seperti pada THR, gaji ke-13 PNS hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
Baca lebih lajut »